Archive for All about Utomo Dananjaya

Presiden Harus Mentaati Konstitusi

1.       Sdr.Ketua DPR yang terhormat

Perkenankanlah saya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan kami:

Nama : UTOMO DANANJAYA

Alamat : Jl.Cipinang Jaya II E/20 Jakarta 13410

Pekerjaan : Guru Swasta

Kehadiran kami, berkenaan dengan keputusan mahkamah Konstitusi NO.026 / PUU-III / 2006. mengenai pengujian UU 13-2006 tentang APBN tahun anggaran 2006. terhadap UUD Negara republik Indonesia. Kami datang dengan beberapa orang, yang secara suka rela, mungkin mereka akan menyampaikan pula pendapatnya, berkenaan dengan yang kami sampaikan.

2.       Sebagai pengantar kami ingin sampaikan urutan pikiran kami sampai pada keingin kami yang akan kami sampaikan.

a. Sejak di undangkanya UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia membentuk (1) Untuk meliindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Untuk memajukan kesejahteraan umum, (3) Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan, (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pasal 31 batang tubuh UUD memberi amanat bahwa (1) Tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh pengajaran, (2) Pemerintah melaksanakan, menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang di atur Negara undang-undng. Dua Presiden memimpin besar dan Bapak Pembangunan, ternyata tidak membuktikan komitmennya dengan sungguh-sungguh menycerdaskan bangsa dan memberikan pelayanan, memberikan pengajaran kepada semua warga Negaranya. Terbukti bahwa sampai tahun 2003, 64,7% penduduk Indonesia berusia 15 tahun keatas, tidak masuk SD, lulus sekolah SD atas, hanya tamat SD. Bahkan pemerintah orde baru mempermainkan wajib belajar dengan bukan campalsory education tetapi basic universal education Atas. Wajib belajar 6 tahun kemudian 9 tahun adalah himbalan partisipasi dalam memperoleh pendidikan.

Syukurlah MPR Repormasi melakukan amandemen UUD 1945, yang salah satu diantaranya menyempurnakan pasal 31, yaitu (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya. Pasal ini mengoreksi kekeliruhan yang sengaja dilakukan oleh Orde Baru tentang wajib belajar. (3) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD untuk memenui kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Ini amanat UDD kepada pemerintah memprioritaskan pendidikan, yang sepanjang 4 Presiden sebelumyan kurang sungguh-sungguh terhadap pendidikan.

APBN tahun 2005 yang disusun oleh Presiden Megawati, oleh MK atas permohonan rakyat doputus bahwa UU APBN 2005, bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. diluar harapan rakyat Indonesia Presiden SBY, juga membuat UU APBN tahun 2006 No. 13/2005 , tidak belajar dari presiden sebelumnya. Anggaran pendidikan hanya 9,1 % dari APBN. Maka sejumlah organisasi : PGRI, ISPI / yayasan nurani dunia serta 47 warga Negara Indonesia, secara sendiri-sendiri memohon kepada MK untuk mengkaji UU APBN terhadap UUD 1945.

M.K memutuskan : Mengabulkan permohonan pemohon PGRI / ISPI, dan 47 pemohon perorangan :menyatakan UU RI no 13 / 2005 , tentang APBN 2006, sepanjang menyangkut anggaran pendidikan 9,1, bertentangan dengan UUD 1945. Membuat UU yang bertentangan dengan UUD, menurut kami adalah pelanggaran hukum dalam kategori berat. Keputusan MK tanggal 22 Maret 2006 sampai saat ini, tidak mengajak pimpinan DPR …………

3. Maka dengan ini saya sampaikan bahwa :

1)  Presiden membuat UU APBn yang bertentangan dengan UUD.

2) Maknanya presiden SBY telah melakukan pelanggaran hokum yang menjadi alasanuntuk memberhentikan ( pasal 7 B UUD 1945 )

3)  Ini bukan fitna, bukan instituase karena yang mengatakan adalah keputusa M.K yang punya hak di atas UUD1945.

4) Dengan begitu kami mohon dengan sangat, menjelang siding paripurna untuk mengusulkan pemberhentihan presiden dan wakil presiden kepda MPR. ( UUd45 pasal 7A ayat 5 )

4. Sdr. Ketua DPR yang terhormat. Saya utomo dananjaya menjungjung tinggi undang UUD RI 1945.

Saya mengormati jabatan presiden dan wakil presiden, saya ingin prinsip pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara hokum dan pasal 27. (1) Segala warga Negara bersama kedudukanya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak keberatan. Kami datang untuk pertama kali dengan tertib, kami mengarapkan Sdr, mengabulkan permohonan kami, kami tidak akan dating dan tidak akan datang dengan, ribuhan orang dan merebahkan pintu gerbang Kami mengormati DPR, dapat mengabulkan permohonan rakyat. Kami sengaja datang pakai sorban untuk mengatakan bahwa bukan ancaman dan bukan tanda kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia .

Wassalammu’alaikum wr. Wb

Jakarta,31 Mei 2006

Disampaikan oleh wakil ketua DPR RI. Sutarjo Suryo Guritno

Gedung DPR Nusantara III

Senayan Jakarta

Kekerasan di IPDN Akibat Kekeliruan Pemahaman Tentang Disiplin [Agama dan Pendidikan]

Kekerasan di IPDN Akibat Kekeliruan Pemahaman Tentang Disiplin

Jakarta, Pelita

Kekerasan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali merebak, setelah kematian tukang ojek, Wendi Budiman, warga Jatinangor, Bandung yang diduga dilakukan beberapa praja IPDN. Kekerasan di IPDN ini akibat kekeliruan pemahaman tentang disiplin, tutur Utomo Dananjaya.

Pakar pendidikan dari Universitas Paramadina Utomo Dananjaya mengatakan kepada Pelita di Jakarta, kemarin, menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan beberapa praja IPDN terhadap Wendi Budiman, Minggu (22/7).

Menurut Utomo, kasus kematian Wendi Budiman yang diduga dilakukan oleh mahasiswa IPDN adalah bukti gambaran yang sangat jelas bahwa kekerasan disana sudah menjadi budaya dan ironisnya budaya kekerasan tidak hanya dilakukan dilingkungan IPDN tetapi ditonjolkan pula terhadap masyarakat. Kekerasan di IPDN sudah membuktikan budaya mereka dan sistem yang mengakar, katanya.

Kalau budaya kekerasan yang diterapkan di lingkungan militer masih mempunyai batasan dan mengenal kode etik, dimana seorang tentara yang diajarkan tembak menembak diajarkan pula untuk tidak melukai warga sipil. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi di IPDN sebagai warga sipil yang melakukan kekerasan ala militeristik yang tidak mengenal kode etik, sehingga mereka bisa melukai warga diluar IPDN sebagaimana yang dialami Wendi Budiman.

Dia mengatakan kekerasan yang selama ini terjadi di IPDN kemungkinan besar adalah bagian dari budaya kelas bangsawan, karena konon dahulu sekolah kedinasan IPDN pada masa zaman Belanda banyak di ikuti kelas bangsawan yang beroerentasi pada feodalisme tanpa mengenal kode etik. Selain itu dirinya juga meragukan kekerasan di IPDN bisa diakhiri apabila sistem yang dibangun tidak diperbaiki. Sampai kapanpun IPDN tidak akan kapok dengan kasus kekerasan kalau tidak ada perubahan total terhadap sistem pendidikan disana, tandasnya.

Selama ini, lanjutnya, IPDN telah menerapkan pemahaman yang salah tentang disiplin yang selalu dilakukan dengan cara kekerasan.

Penegakan disiplin tidak harus dengan cara kekerasan, karena sebagai lembaga pendidikan kedinasan penegakan disiplin harus dilakukan dengan cara yang profesional yang selalu berpegang teguh pada etika yang ada.

Saya menilai selama ini mereka melakukan kekeliruan tentang disiplin melalui cara kekerasan, karena penegakan dispilin dengan cara kekerasan yang dilakukan mereka tidak dibekali pemahaman tentang teori disiplin, filsafat disiplin dan sejarah tentang disiplin, ungkapnya. Karena penegakan disiplin harus disesuaikan dengan norma dan etika bukan dengan cara kekerasan.

Selain itu dirinya juga tidak bisa menerima alasan apapun tentang kekerasan yang dilakukan praja IPDN terhadap Wendi Budiman yang dikaitkan dengan pengaruh psikologi mereka yang tidak menentu akan nasib IPDN apakah akan dibubarkan atau tidak. Sangat tidak dibenarkan alasan tersebut, karena sesuatu masalah harus disampaikan dengan cara yang bijak tidak dengan melampiaskan kemarahan kepada masyarakat, tuturnya.

Ketika ditanya, bagaimana kedepan menyikapi IPDN, Utomo Dananjaya mengatakan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pembaruan terhadap IPDN adalah melaksanakan apa yang ditawarkan oleh tim evaluasi IPDN pimpinan Ryas Rosyid.

Di antara opsi yang ditawarkan tim evaluasi adalah membubarkan IPDN pusat yang berada di Jatinangor yang kemudian membentuk IPDN di daerah, kedua menggabungkan IPDN dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya atau universitas yang mempunyai disiplin ilmu pemerintahan dan membentuk IPDN menjadi sekolah profesi yang hanya diperuntukkan bagi strata S-1 sesuai UU Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mengenai jaminan opsi tersebut bisa menghilangkan tindakan kekerasan, dia mengatakan yang terpenting adalah dijalankan terlebih dahulu karena sudah banyak biaya dikeluarkan untuk memperbaiki IPDN. Karena dalam perjalanan perubahan tersebut akan selalu dipantau dan dievaluasi.

Sementara praktisi pendidikan dari UIN Jakarta, Dr Murodi menilai kasus yang menimpa Wendi Budiman yang melibatkan praja IPDN harus dilihat secara kasus perkasus untuk mencari tahu lebih dalam informasi tersebut. Karena bagaimanapun kasus Wendi adalah tindakan kriminal murni diluar kampus.

Dirinya pun menjelaskan kekerasan yang dilakukan beberapa praja IPDN terhadap masyarakat diluar kampus telah membuktikan adanya ketidak harmonisan antara IPDN dengan masyarakat dan tentunya akan menambah buruk citra IPDN di masyarakat. Kasus ini pun dikatakannya juga bagian dari efek penerapan sistem militeristik yang terkesan akan kebal hukum, sehingga berani melukai masyarakat.

Menurut Murodi, tidak menjadi alasan yang dibenarkan bahwa kekerasan yang dilakukan praja IPDN terhadap Wendi selalu dikaitkan karena faktor psikologi mereka akibat tekanan dari luar untuk membubarkan IPDN. Mungkin ada keterkaitan kekerasan yang dilakukan praja IPDN dengan pengaruh psikologi mereka, akan tetapi sangat tidak dibenarkan kelakuan mereka dengan melampiaskan kepada masyarakat. Mestinya mereka bisa dilampiaskan dengan cara yang elegan, seperti diskusi sebagai akademisi, paparnya. (cr-9)

BAGAIMANA MENCAPAI BENTUK NEGARA FEDERAL?

Utomo Dananjaya, Direktur Pramadina dalam diskusi yang  diselanggarakan Komite Persiapan Pembentukan Dewan Rakyat  daerah-Daerah, KPP DRD, mengatakan hantu otonomi yang sekarang dikuatirkan adalah korupsi. Karena virus korupsi itu sudah menjalar

ke daerah. Kalau dulu di pusat korupsi ada sampai di tingkat lembaga kepresidenan, maka di daerah korupsi itu sudah menyusup sampai ke tingkat Babinsa dan Koramil. Karena itu tidak mudah untuk menjalankan otonomi daerah apalagi dalam sistem federasi yang belum jelas. Kalau pun federalisme itu yang hendak dijalankan maka setidak-tidaknya diperlukan waktu lima tahun bagi persiapan daerah-daerah.

Utomo tidak melihat sistem federalisme itu dapat dijalankan tahun depan. Bagi Utomo Danajaya, federalisme itu hanya bentuk, tetapi substansinya adalah demokrasi. Ia pun bertanya apakah bentuk negera federasi, kesatuan maupun otonomi luas bisa benar-benar menjamin terlaksananya demokrasi dengan baik? Benarkah hanya dalam negera federasi ada demokrasi? Sebaliknya seorang pembicara lain yang berasal dari Aceh, Nezar Patria, mengatakan, jika rakyat Aceh tidak pernah meminta merdeka maka ide federalisme tidak pernah akan dibicarakan di pusat karena selalu dikaitkan dengan federalisme
kolonialisme Belanda.

Utomo Dananjaya mengemukakan sebagai perbandingan kasus para mantan pemberontakan Permesta yang di bom hanya karena mempermasalahkan perimbangan pusat dan daerah. Sekarang ini ada yang minta merdeka dan bahkan banyak anggota polisi yang sudah dibunuh tetapi pemerintah tetap saja toleran. Ia juga merujuk pada Bung karno yang dahulu
mengatakan, “Kita itu bukan peninggalan Hindia Belanda. Indonesia itu mencakup bangsa-bangsa Aceh, Papua,Timor Timur dan bahkan Malaka”. Bagi Utomo apa yang disebut sebagai negara kesatuan hanya berlaku mulai tahun 1952 sampai 1999.Jadi hanya 42 tahun, belum setengah abad.

Sebaliknya salah seorang penanya dari Minahasa mempertanyakan mengapa Negara Kesatuan yang sudah dua kali di praktekkan dan gagal, baik oleh Bung Karno dan Soeharto masih tetap dipertahankan? Padahal negara federal yang dihujat sepanjang masa kemerdekaan tidak pernah diterapkan lebih dari satu tahun. Ide federalisme selalu dikaitkan
dengan Van Mook. Utomo Dananjaya mengakui para pendiri republik dahulu sepakat untuk membicarakan kembali soal ide federalisme setelah keadaan aman dan Belanda telah dikalahkan. Tetapi kemudian ketika pada tahun 1956 kalangan sipil tidak berhasil mencapai
kesepakatan soal bentuk negara apakah kesatuan atau federalisme dan apakah Pancasila, Islam atau sosialisme maka tentara mendesak Bung Karno mendekritkan kembali UUD 45.

KSAD Jenderal A.H.Nasution sudah menghubungi Bung Karno di Tokyo dan memberitahukan bahwa Masyumi segera akan menerima UUD 45 tanpa  perubahan. Sejak itulah era pemerintahan otoriter dan militeristik dimulai, katanya. Kini ia menganjurkan bagi oihak-pihak yang ingin memperjuangkan federalisme agar pertama-tama membentuk suatu partai yang kuat. Dalam suasana yang demokratis seperti sekarang ini kita tak perlu berperang lagi. Setelah partainya menang, kemudian Undang-Undang Dasar baru disusun, kata Utomo. Mengapa Indonesia selama ini kacau? Dijawabnya sendiri bahwa Undang-Undangnya terbatas hingga menjadi militeristik dan memberi kekuasaan yang terlalu besar
kepada
 seorang presiden. Tetapi negeri ini tetap saja memerlukan suatu Undang-Undang Dasar.

Terjajah

Guru di Indonesia berada dalam keadaan tidak bisa bergerak tanpa diperintah birokrasi. Problem ini terjadi karena hegomoni negara dalam pendidikan. Guru saat ini berada dalam keadaan terjajah dan tidak merdeka. Satu-satunya jalan untuk mengatasi persoalan ini adalah guru memerdekakan dirinya.

Guru dan pendidikan, kata Utomo, selama ini dipandang sebagai sesuatu yang mulia. Akan tetapi, di sisi lain guru bisa menjadi pembunuh demokrasi.

Otoritas guru di depan kelas, kata Utomo, sering menjadikan guru sebagai seorang diktaktor. Ketika pintu kelas ditutup, guru seolah-olah seperti seorang raja di depan murid-muridnya yang tertindas. Bila ada murid yang melawan, ia bisa bertindak apa saja.

“Sekolah guru memang tidak pernah mengajarkan guru untuk memerdekakan diri. Karena itu, satu-satunya jalan adalah guru memerdekakan dirinya sendiri,” kata Utomo.

Winarno menekankan kewajiban guru untuk memberikan yang terbaik pada murid-muridnya. Murid, kata Winarno, berhak memperoleh yang terbaik dari gurunya sehingga bila guru tidak memberikan yang terbaik, guru tidak lagi amanah.

Paramadina Menawarkan Solusi Pasangan Beda Agama

JAKARTA — Ingin menikah tetapi pasangan Anda beda agama dengan Anda? Sekarang tidak perlu pusing-pusing, apalagi harus ke luar negeri untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Yayasan Paramadina Jakarta menawarkan solusi bagi pasangan berbeda agama untuk dapat menikah.

Berawal pada tahun 1992, ketika Nurcholis Majid (Cak Nur) melihat perkawinan antara agama selalu menghadapi jalan buntu. ”Ia mencarikan solusi. Ini bukan satu pendirian yang harus disebarkan, tetapi sekadar solusi untuk pemecahan masalah,” kata cendikiawan muslim pendiri Yayasan Paramadina, Utomo Dananjaya, kepada SH, Rabu (20/10).

Biasanya pasangan datang ke Paramadina untuk konsultasi, katanya. Misalnya seorang anak tidak disetujui orang tua untuk menikah karena agama pasangannya berbeda. Dalam pandangan Islam, laki-laki boleh mengawini perempuan non-Islam. Tapi, UU perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan sah jika sesuai dengan agama dan tercatat oleh negara, yaitu lewat petugas pencatatan nikah (PPN) dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau dari catatan sipil, katanya.
”Jadi, walau hukum Islam membolehkan tapi undang-undangnya tidak membolehkan. Paramadina mencoba memfasilitasi penyelenggaraan nikah itu, bahkan sekarang dapat membantu mendaftarkan ke petugas pencatatan nikah baik di KUA maupun catatan sipil,” kata Utomo Dananjaya

Jalan Keluar

Masyarakat lalu mencari akal ketika mangalami kebuntuan. Sebut saja Idris, beragama Islam, yang menikahi Merry beragama Kristen tahun lalu. Mereka harus kerepotan melayani dua kali pernikahan, yaitu pernikahan secara Kristen lewat pembaptisan di gereja terlebih dahulu dan tidak dihadiri oleh keluarga Idris.

Setelah itu, mereka harus menghadiri perkawinan Islam dengan terlebih dahulu mengucapkan kalimat syahadat di hadapan penghulu tanpa dihadiri keluarga Merry.
”Ini sangat merepotkan dan secara psikologis tentu saja intimidatif bagi kami masing-masing, tapi kami harus melewati ini untuk menyiasati perundang-undangan di Indonesia karena kami saling mencintai,” katanya pada SH.

Aktivis Paramadina, Budhi Munnawar Rachman, menjelaskan yang dilakukan Paramadina adalah solusi alternatif karena KUA pasti akan menolak perkawinan pasangan yang berbeda agama, demikian halnya di catatan sipil. Dalam kenyataan banyak sekali pasangan yang ingin menikah dan mereka tidak bisa menempuh solusi dengan cara pindah agama.

”KUA kadang memberikan jalan pintas dengan pindah agama, padahal masalah agama adalah soal hidup mati seseorang. Karena tidak ada pilihan, kita memfasilitasi. Dengan studi ini, kami merintisnya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah ratusan orang yang dikawinkan oleh Paramadina. Sebulan kira-kira 10 pasangan menikah dengan ”cara Paramadina”.

”Landasan kita adalah hasil studi yang tertuang dalam buku berjudul Fiqh Lintas Agama. Ini yang menjadi dasar kita berani melakukan perkawinan pasangan beda agama. Sebenarnya tidak ada masalah perkawinan antaragama dan tidak haram hukumnya,” katanya.

Namun, langkah yang dilakukan Paramadina tidak selamanya berjalan mulus. Majelis Mujahidin pernah mengancam somasi dan mengajak debat publik. Ini kontroversial tapi kita tahu mana yang benar dan penting untuk diperjuangkan dalam masyarakat agar ada hubungan agama yang lebih baik dan tidak ada sekat antaragama, katanya. ”Kita telah menzalimi jika tidak memberikan jalan keluar,” jelas Budhi.

Perkawinan Agama

Perkawinan di Paramadina sebenarnya adalah perkawinan agama. ”Mereka dikawinkan secara Islam dan dibantu mendapatkan surat nikah dari catatan sipil yang dari KUA tidak mungkin didapatkan. Kita bekerja sama dengan kawan-kawan dari Kristen dan Katholik,” katanya lagi.

Dalam studi Paramadina ternyata dalam sejarah Islam di zaman Nabi Muhammad sudah ada perkawinan pasangan beda agama. Salah satu sahabat Nabi ada yang kawin dengan orang Kristen, katanya.

”Kami melihat, ternyata ini tergantung pada pandangan terhadap hukum Islam. Hukum Islam ada hukum perilaku yang didasarkan pada Qur’an. Ulama menerjemahkan dalam tataran praktis menjadi hukum positif. Kesimpulannya adalah hasil studi tidak semata-mata normatif, tapi sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman secara fleksibel,” kata Utomo Dananjaya.

Ia melanjutkan pada masa Menteri Agama Munawir Sadzali dikumpulkanlah peristiwa yang telah menjadi preseden hukum di kalangan umat Islam. Maka dikeluarkanlah Kompilasi Hukum Islam pada masa Orde Baru.

Setelah itu tetap ditemukan beberapa problem yang belum selesai dalam perkawinan. Ini yang kemarin oleh Pengarusutamaan Jender, Departemen Agama, dipelajari 20 problem yang belum selesai tersebut. Salah satunya adalah perkawinan pasangan beda agama.

”Pengarusutamaan Jender Departemen Agama baru pada tingkat menginventaris problem yang harus didiskusikan, tapi orang sudah ribut seolah-olah itu sudah menjadi UU,” katanya.

Utomo menegaskan bahwa Paramadina tidak mendukung satu aliran tapi mendorong terjadi dialog antara aliran dan pendapat yang berbeda sehingga tumbuh studi. Studi ini dapat selesai tapi tidak dalam waktu yang singkat karena banyak yang masih berpegang kokoh pada pendiriannya dan tidak mau mendengar pendapat lain. Sejarah yang akan mencairkan mereka.

”Kami percaya orang yang makin terpelajar akan adil dan terbuka sehingga akan mudah mendapatkan titik temu bukan hanya antaraliran tapi antaraagama. Kita harus mencari persamaan-persamaan bukan perbedaan saja. Paramadina mencoba memahami agama secara adil dan terbuka, siapa tahu akan saling memahami. Pindah agama bukan berarti meninggalkan tapi melanjutkan perjalanan religius. Kalau kita bergaul dan berdiskusi, akan terbuka semua kesamaan,” katanya. (SH/ web warouw)

Pemerintah Didesak Batalkan Ide Pembagian Dua Jalur Pendidikan

Kompas, 13 April 2005

Jakarta, Kompas – Desakan agar pemerintah, dalam kaitan ini Departemen Pendidikan Nasional, membatalkan rencana pembagian jalur pendidikan berdasarkan perbedaan latar belakang finansial dan akademik seseorang semakin kuat.

Pembedaan jalur pendidikan untuk orang kaya dan miskin secara konseptual bersifat diskriminatif, tidak adil, dan tidak demokratis. Pembagian jalur pendidikan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Penolakan terhadap rencana Depdiknas untuk membagi jalur pendidikan itu dikemukakan oleh sejumlah kalangan yang hadir dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Education Reform di Universitas Paramadina-Mulya, Jakarta, Selasa (12/4).

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F Mas’udi, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) MM Billah, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Unifah Rosyidi dan Lodi Paat, pengajar Universitas Paramadina-Mulya Utomo Dananjaya, serta sejumlah dosen dan aktivis yang bergerak dalam dunia pendidikan.

Para peserta diskusi mendesak agar rencana pembagian jalur pendidikan dibatalkan karena akan berimplikasi buruk bagi sistem pendidikan nasional.

Menurut Billah, kategorisasi aspirasi “warga negara mampu” dan “warga negara kurang mampu” yang menjadi dasar pembagian jalur pendidikan tersebut menyesatkan, klaim sepihak, dan pemerkosaan terhadap hak warga negara.

Batasan mampu dan kurang mampu secara finansial, kata Billah, merupakan kategori yang dikonstruksi secara sosial, bukannya sesuatu yang tidak bisa diubah sama sekali. Kategori ini juga disebutnya sebagai bias elite, sekaligus mencerminkan pandangan materialisme. Di sini, dalam konsep ini, ekonomi dipandang sebagai determinan dalam menentukan struktur sosial dan ideologi.

“Orang yang merumuskan kebijakan ini berideologi materialisme. Ekonomi dianggap yang terpenting dan memberi bentuk bagi masyarakat,” kata Billah.

Implikasi yang ditimbulkan bila dua jalur pendidikan ini masuk dalam sistem pendidikan nasional, lanjut Billah, akan menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan status quo agar orang kaya tetap menjadi orang kaya dan orang miskin tetap menjadi orang miskin.

Bukan aspirasi

Utomo Dananjaya berpendapat, pemikiran yang melatarbelakangi keinginan membagi dua jalur pendidikan bersifat diskriminatif secara konseptual. Makna kata aspirasi, berdasarkan Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia-nya JS Badudu, berarti hasrat atau kemauan untuk lebih maju atau lebih meningkat. Berdasarkan spektrum yang dibuat Depdiknas, disimpulkan bahwa aspirasi orang miskin adalah tetap miskin.

“Miskin dan bodoh bukan aspirasi,” kata Utomo.

Pembagian spektrum aspirasi warga ini, menurut Utomo, adalah keliru. Orang yang kurang mampu secara ekonomi tidak bisa dibatasi aspirasinya asal bisa hidup dan tidak memiliki keunggulan kompetitif secara global.

“Bila itu terjadi, maka orang- orang di pelosok Papua cukup dididik asal bisa hidup dalam komunitas lokal. Itu menunjukkan kebijakan semacam ini diskriminatif secara konseptual, mirip yang dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap bangsa kita,” kata Utomo.

Masdar mengingatkan, ketika pendidikan menjadi semakin mahal, maka ia cenderung menjadikan pendidikan itu tidak adil lantaran tidak bisa diakses masyarakat miskin. Karena itu, ia menjadi bersifat diskriminatif.

Masdar berpendapat, untuk memperbaiki hal tersebut pertama-tama yang harus dilakukan adalah membongkar visi yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab masyarakat.

Pendapat Masdar itu disokong Unifah. Menurut Unifah, pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara. Akan tetapi, tanggung jawab ini justru mau dilepaskan kepada masyarakat.

Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kata Unifah, tanggung jawab pendidikan SD dan SMP dialihkan kepada kecamatan yang tidak punya otoritas dalam pemerintahan. Pelepasan tanggung jawab pemerintah itu sudah dimulai sejak wajib belajar dicanangkan. Meski memakai istilah wajib belajar, kenyataannya negara tidak bertanggung jawab dalam pembiayaan, anak-anak yang tidak bisa bersekolah tidak didorong agar bersekolah, dan tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Padahal, wajib belajar itu sesungguhnya berarti negara wajib membiayai semua biaya untuk bersekolah,” katanya.

Pandangan senada dikemukakan Mohammad Abduhzen, Sekretaris Institute for Education Reform. Abduhzen mengingatkan, pendidikan dasar secara konstitusional dinyatakan gratis. Karena itu, wajib belajar gratis harus segera dimulai tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin. (wis)

Menjembatani Pembaruan

Mas Tom “The Living Bridge” adalah judul buku biografi menandai genap 70 tahun usia tokoh pembaharu pemikiran Islam Indonesia, Utomo Dananjaya. Direktur Intitute for Education Reform Universitas Paramadina, ini mempunyai peran strategis di antara berbagai ekstrimitas pemikiran yang saling berbeda.

Utomo pada periode tahun 1967-1969 menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII), memulai kedekatan hubungan pribadi dan pemikiran, tentang gerakan keislaman yang mantap dengan Cak Nur sejak awal tahun 1970-an.

Saat itu Utomo, Humas dan Manajer Publisiti TIM, mengusulkan nama Nurcholish kepada Komisi Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), yang sedang dipimpin oleh budayawan Umar Kayam (Alm), untuk berbicara di forum TIM, dan disetujui pula.

Nurcholish Madjid, tokoh pluralis yang dikenal memiliki pemikiran keagamaan yang progresif, saat itu tampil menghentak publik dalam sebuah orasi tentang Pembaruan Pemikiran Islam.

Pidato itu sontak menyulut polemik keras, dan dicatat sebagai pidato yang paling bersejarah dalam dinamika perkembangan Islam di tanah air. Bahkan Prof. William Liddle, seorang Indonesianis dari The Ohio State University, AS, turut menilai pidato itu sebagai revolusi yang telah mengubah dunia kaum Muslim Indonesia. (Majalah Tempo, 11 September 2005).

Usai pidato itu, Utomo serta-merta menjadi turut sebagai bagian dari suatu pergerakan yang dikenal sebagai pembaruan pemikiran Islam. Momentum inilah yang telah menyeret aktivis yang, ketika masih muda sangat begitu militan dan berobsesi sekali untuk ingin mendirikan Negara Islam, terjun ke kancah pergulatan dakwah Islam yang tidak biasa.

Memiliki nama yang tak kalah populer dengan sahabat karibnya, Nurcholish Madjid (Almarhum), atau Cak Nur, sosok Utomo Dananjaya memang sangat lekat dengan cendekiawan muslim yang meninggal dunia karena sakit lever, pada 29 Agustus 2005, di RS Pondok Indah itu. Sampai-sampai situs TokohIndonesia.Com harus mendokumentasikan, bahwa Cak Nur, setelah melafalkan nama Allah lalu menghembuskan nafas terakhir persis di sisi istri, anak, menantu, dan Utomo sebagai satu-satunya ‘orang lain’ di luar anggota keluarga.

Utomo mulai mewartakan hal-hal yang melawan pandangan umum, menggugat interpretasi monolitik atas Islam, dan karena itu oleh banyak orang pikiran dan gagasannya dinilai sebagai “kesesatan”.

Utomo secara elok mengambil peran mengawal gagasan pembaruan pemikiran Islam yang ditabuh oleh Nurcholish. Bukan hanya mengawal, menjadikannya pula sebagai suatu gerakan yang terencana, sistematis, dan dilembagakan. Kelak, persahabatan keduanya tersaksikan emosional sekaligus intelektual yang sangat produktif.

Dari persahabatan keduanya ini pulalah lahir Paramadina, sebuah lembaga pencerahan yang mempromosikan ide-ide kebebasan berpikir, keterbukaan, toleransi beragama, dan tesis-tesis tentang bagaimana membangun peradaban Islam yang inklusif.

Paramadina adalah eksperimentasi Utomo atas gagasan pembaruan pemikiran Islam, yang sudah dilontarkan Nurcholish sejak awal 1970-an. Karena itu, bagi banyak orang Paramadina adalah Nurcholish dan Utomo.


Dari Majelis Reboan

Syahdan, sebuah kelompok pengajian bernama Majelis Reboan terbentuklah pada tahun 1983, sebagai sebuah dunia yang lain lagi bagi Utomo. Sejak pembentukannya Utomo terlihat sudah terlibat aktif, di Majelis yang sesungguhnya tak lebih sebagai tempat kumpul-kumpul sejumlah kalangan intelektual, aktivis, praktisi politik, hingga kelompok profesional dan bisnis.
“Di sini prinsipnya kita hanya mengaji saja, tapi bukan baca Yasin atau ceramah melainkan diskusi dengan niat lillahi ta’ala,” kata Utomo, sebagaimana tertuang dalam buku “Mas Tom The Living Bridge”, karya seorang penulis sekaligus intelektual muda Ahmad Gaus AF.

Pada mulanya Majelis Reboan didirikan dengan semangat untuk memperlebar ruang kebebasan publik, termasuk kebebasan berbicara yang pada masa itu (dekade 1980-an) sulit ditemukan. Wilayah civil society nyaris habis, dan sebagian besar kekuatan masyarakat terkooptasi oleh rezim. Elemen-elemen kekuatan Islam merunduk di bawah tanah, lantaran rezim memperlihatkan kecenderungan anti-Islam.

Meskipun bukan organisasi besar, kegiatan Majelis Reboan cukup banyak menyedot perhatian publik. Lebih-lebih ketika Cak Nur (Nurcholish Madjid) dan Gus Dur (KH Abdurrahan Wahid) mulai sering dilibatkan. Kenang Utomo, Cak Nur dan Gus Dur dua tokoh yang menjadi bahan bakar Majelis. Gus Dur berbicara politik praktis, Cak Nur membahas isu-isu keislaman. Sosok keduanya penting sebagai pemantik publikasi.

Tampilnya Gus Dur sebagai Ketua Umum PB NU, dalam Muktamar NU di Situbondo tahun 1984 membawa angir segar dalam diskursus keislaman di tanah air. Pada saat itu NU juga mengumumkan deklarasi untuk kembali ke “Khitah 26”. Maksudnya, mundur dari percaturan politik praktis.

Majelis Reboan tidak melewatkan momentum tersebut. Kemenangan Gus Dur dirayakan dengan syukuran dan makan malam di gedung YTKI (Yayasan Tenaga Kerja Indonesia), Jakarta. Utomo mengundang sejumlah tokoh, terutama dari kalangan muda, untuk ikut berkumpul dan bersuka cita.

Keesokannya tajuk rencana harian Kompas mengapresiasi acara itu sebagai pertemuan kalangan intelektual muda yang masih bersih, sederhana, jujur dan rendah hati, belum tercemar Orde Baru.

Dalam perjalanan waktu kemudian sejumlah aktivis Majelis Reboan hijrah ke Paramadina. Utomo ingat betul kisah kronologinya. Ketika Cak Nur selesai belajar di Amerika, dan pulang ke tanah air pada 1984 dengan menggondol gelar dktor, sebagian anggota Majelis Reboan meminta Nurcholish untuk mendirikan lagi sebuah forum, yang lalu kelak diberi nama Paramadina. Dalam rapat kedua pembetukan barulah Cak Nur diundang.

“Saya mau tapi harus ada Utomo,” kata Cak Nur, ketika itu. Jadilah Utomo ikut pula aktif dalam pendirian Paramadina.

Adalah Cak Nur dan Utomo yang mengusulkan nama Paramadina bagi lembaga baru yang hendak didirikan. Parama, yang artinya utama atau prima, itu usulan dari Cak Nur dan Dina, yang artinya agama, usulan dari Utomo.

Jadilah nama Paramadina diterima antusias oleh para pendiri. Dalam rapat-rapat pendirian Utomo mengusulkan agar disusun Manifesto Pendirian. Usul ini disambut oleh Cak Nur, dengan menyusun Wawasan Dasar Yayasan Wakaf Paramadina.

Di mata Utomo, antara Majelis Reboan dan Paramadina memiliki kesamaan. Yaitu sama-sama memperjuangkan kebebasan, pluralisme, dan toleransi agama. Paramadina mengembangkan doktrin, Majelis Reboan mempraktekkan peradaban. Untuk kerja-kerja kemanusiaan semacam itulah, hampir seluruh hidup Utomo dicurahkan di mana saja, tidak hanya di Paramadina dan Majelis Reboan.


Menjembatani Perbedaan

Utomo adalah kritikus yang jenaka. Endang Basri Ananda, seorang mubaligh kenamaan pernah merasakan kritik jenaka ini. Dalam sebuah ceramah, Endang Basri Ananda berbicara panjang lebar tentang berbagai bencana yang menimpa negeri mulai angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi. Kata Endang, Tuhan murka karena manusia sudah ingkar dan menjauhi-Nya. “Wah, Tuhan ente kok kejam banget di mana-mana menebar bencana dan cobaan,” sindir Utomo.

Sindiran juga Utomo sampaikan kepada Salamullah, sebuah kelompok pengajian pimpinan Lia Aminuddin, yang gencar mengumumkan akan ada berbagai bencana di muka bumi sebagai kutukan Tuhan. Kepada Abdur Rahman, yang disebut-sebut sebagai Imam Besar Jamaah Salamullah, Utomo berpesan, “Tolong bilang pada Jibril, sekali-kali kasih berita gembira dong, jangan berita buruk terus. Supaya kita semua punya harapan hidup.”

Pada kesempatan lain Utomo pernah mendengarkan khutbah Jumat seorang kenalan bernama Drs Abujamin Roham. Roham menguraikan kelebihan al-Quran dibanding kitab-kitab suci lain seperti Injil. Al-Quran disebutnya sebagai kitab suci paling sempurna, dan paling lengkap, sedangkan Injil tidak.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.