Cak Nur Menyelamatkan Citra Islam

Prof. Dr. Dawam Rahardjo:

Cak Nur Menyelamatkan Citra Islam

28/03/2005

Proses pembaruan pemahaman keislaman di Indonesia pada era 1970 dan 1980-an tidak pernah lepas dari peran Cak Nur (sapaan akrab Prof. Dr. Nurcholish Madjid). Gagasan-gagasan segar Cak Nur tentang keislaman, kemodernan, dan keindonesiaan, sampai kini masih menginspirasi dan mewarnai corak pemikiran beberapa generasi muda Indonesia. Hanya saja, seberapa jauh relevansi gagasan-gagasan tersebut untuk konteks kekinian masih harus terus diuji. Sebab, setiap gagasan tidak pernah terlepas dari konteks dan iklim yang dihadapi oleh seorang pemikir atau penggagas ide.

Jargon “Islam, Yes! Partai Islam, No!” yang pernah dilontarkan Cak Nur pada tahun 1971, misalnya, sangat terkait dengan problem keislaman dan afiliasi politik umat Islam ketika itu. Kritikan-kritikan beberapa tokoh Islam seperti Prof. Dr. H. M. Rasjidi atas ide-ide Cak Nur, juga tidak dapat dilepaskan dari prasangka-prasangka politik yang berkembang di masanya. Demikian intisari perbincangan Ulil Abshar-Abdalla dari JIL dengan Prof. Dr. Dawam Rahardjo, cendekiawan muslim yang juga teman seangkatan Cak Nur. Perbincangan berlangsung Kamis (17/3) lalu, bertepatan dengan simposium tiga hari (17-19/3) tentang pemikiran Cak Nur yang diselenggarakan Universitas Paramadina.

Mas Dawam, bagaimana hubungan Anda dengan Cak Nur?

Saat ini saya sudah berumur 62 tahun, sementara Cak Nur 66. Tapi dalam organisasi dulunya, saya satu angkatan dengan dia. Dari segi umur, Cak Nur itu sedikit kakak bagi saya. Tapi dalam organisasi, dia sahabat saya.

Apa reaksi Anda ketika tahun 1971 Cak Nur melontarkan gagasan “Islam, yes! Partai Islam, No!”?

Waktu itu, saya dengan cepat menangkap maksud Cak Nur. Cak Nur pernah memberi penjelasan bahwa banyak sekali orang yang menganggap partai Islam ketika itu telah banyak membuat kesalahan. Karena itu, dia pantas ditolak. Tapi masyarakat yang menolak partai Islam tidak serta merta bisa diartikan sedang menolak Islam. Mereka tetap setuju Islam, tapi tidak suka dengan penampilan partai Islam ketika zaman Orde Baru, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jadi yang hendak ditekankan ketika itu adalah perasaan bahwa orang yang tidak setuju partai Islam belum tentu anti-Islam.

Apa motif Cak Nur ketika melontarkan gagasan itu?

Sekadar untuk menyelamatkan image Islam. Sebab dengan buruknya penampilan partai Islam, image Islam juga mendapat sorotan. Islam lalu ikut menjadi jelek juga. Saat itu juga ada perbedaaan tentang interpretasi hubungan Islam dan negara. Partai Islam ketika itu juga memperjuangkan negara Islam. Padahal, penafsiran semacam itu belum tentu otentik. Jadi yang ingin ditegaskan Cak Nur saat itu, orang Islam masih tetap merujuk Islam sebagai sumber ajaran, nilai maupun moral, tapi belum tentu menyetujui partai Islam. Makanya yang saya mengerti, Cak Nur sebenarnya ingin menyelamatkan Islam. Yang saya tidak mengerti, mengapa orang kemudian menentang pendapat Cak Nur begitu sengitnya.

Apakah pendapat Cak Nur ketika itu menyenangkan rezim Orba yang sedang berkuasa?

Dawam Rahardjo

Menurut hemat saya tidak juga. Memang banyak kritik terhadap Cak Nur, misalnya dari Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Saya pernah berbicara sendiri dengan Pak Rasjidi di Jeddah setelah kontroversi itu berlangsung. Dia mengatakan bahwa dia sebenarnya tidak keberatan dengan ide-ide Cak Nur tentang pembaruan pandangan keislaman. Hanya saja, dia menganggap Cak Nur sedang diperalat oleh pemerintah Orde Baru, dan khususnya BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) yang waktu itu dikait-kaitkan dengan Ali Moertopo. Jadi, Cak Nur dianggap anteknya Ali Moertopo. Cak Nur juga banyak ditentang karena secara politik dia banyak sekali mengritik Masyumi.

Itulah yang mungkin menyakitkan bagi banyak orang. Sampai-sampai Prof. Husein Alatas pernah berpesan kepada saya sebagai kawan Cak Nur agar jangan sekali-kali memusuhi para orang tua. Pesan itu dia sampaikan ketika saya bertemu dengannya di Sri Lanka pada tahun 1974. Pesan itu dia ingatkan betul. Dari pesan seperti itu, saya lalu mengambil kesimpulan bahwa mereka yang menentang Cak Nur ataupun pro Pak Rasjidi, sebetulnya bukan karena gagasan Cak Nur itu sendiri, tapi lebih banyak karena faktor lain seperti kecurigaan politik.

Jadi dari substansi pemikirannya, Pak Rasjidi tidak keberatan?

Ya. Hanya saja dia kemudian mencari-cari dan menuduh sesuatu yang tidak benar. Padahal tuduhan-tuduhan politis itu justru dia lakukan sendiri. Misalnya, dia menuduh teologi Cak Nur banyak terpengaruh Barat. Prof. Dr. Harun Nasution juga dia tuduh terpengaruh Barat. Padahal buku Pak Rasjidi berjudul Filsafat Agama, merupakan saduran mentah-mentah dari seorang pemikir Kristen. Buku itu memang diterbitkan dengan judul berbeda untuk mengesankan itu murni karangan Pak Rasjidi. Tapi nyata-nyata, buku itu tidak dikarang sendiri, tapi cuma saduran. Jadi pada titik ini, Pak Rasjidi juga dapat dikatakan tidak beretika, dan juga tidak konsisten. Dia sendiri justru memakai pemikiran Barat, bahkan menyadurnya secara mentah-mentah dari karangan seorang pendeta. Makanya saya berpendapat, Pak Rasyidi itu sebenarnya menerima teologi Kristen. Kita tahu, teologi Kristen itu merupakan bentuk pembelaan orang-orang Kristen terhadap agamanya. Nah, kalau argumen-argumen itu bisa dipakai, secara tidak langsung dia bisa juga digunakan untuk membela Islam.

Setelah sekian lama perdebatan tentang gagasan-gagasan Cak Nur, bagaimana Anda kini melihatnya?

Saya melihat banyaknya kesalahpahaman terhadap gagasan-gagasan Cak Nur. Contohnya, pemahaman tentang gagasan sekularisasi Cak Nur. Bagi Pak Rasjidi dan orang yang menentangnya, sekularisasi itu tidak bisa dilepaskan dari sekularisme. Tapi bagi Cak Nur tidak mesti begitu, dan dia membuktikannya sendiri dalam kenyataan. Faktanya, Cak Nur tetap mengemukakan pelbagai wacana keagamaan yang bersumber pada Islam sebagai wacana perdebatan publik.

Cak Nur tetap ingin sekularisasi, karena banyaknya masalah-masalah—yang sebetulnya bersifat duniawi yang rasional—yang disakralkan dan dijustifikasi sebagai masalah agama. Misalnya perdebatan soal negara Islam. Siapa pun yang menentang konsep negara Islam, dia akan dicap anti Islam. Padahal itu tidak benar, karena perdebatan soal negara masih berada dalam wilayah pemikiran manusia. Jadi, wacana tentang negara Islam, bagi Cak Nur adalah konsep duniawi yang tidak boleh dijustifikasi, disakralkan, apalagi dihukumi dengan hukum agama.

Kalau tidak salah, dulu Cak Nur mengatakan bahwa sekularisasai adalah akibat atau konsekuensi logis dari konsep tauhid. Apa maksudnya?

Itu sejalan dengan pemikiran Ahmad Wahib. Ketika itu, Ahmad Wahib juga pernah mengatakan bahwa Islam itu turun dengan melakukan sebentuk sekularisasi. Artinya, Islam hadir dengan mengemukakan masalah-masalah duniawi secara rasional, seperti yang ditegaskan Nabi dalam sabdanya, antum a`lam bi umûri dunyâkum (kalian lebih paham urusan dunia kalian, Red). Artinya, dalam sabda itu terdapat pengakuan akan adanya bidang-bidang kehidupan yang masuk wilayah pemikiran, bukan arena agama. Di situ manusia bebas melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan pikirnya, dan tidak harus dicocok-cocokkan dengan agama. Makanya kalau pemikiran itu dikemukakan, itu tidak sama dengan menentang agama sendiri.

Dulu Cak Nur pernah berkorespondensi dengan Mohammad Roem, tokoh yang memperjuangkan negara Islam lewat partainya, Masyumi, tentang negara Islam. Pertanyaan saya, mengapa Pak Roem berubah jadi menentang negara Islam?

Pak Roem itu orang yang bijaksana. Itu (perjuangan menegakkan negara Islam) kan sikap partainya. Dia sendiri punya pendapat berbeda. Saya melihat, Pak Syafruddin Prawiranegara juga berpendapat seperti itu. Dia juga sama sekali tidak punya ideologi untuk mendirikan negara Islam. Jadi sebetulnya banyak juga orang-orang Masyumi yang tidak setuju negara Islam. Dalam AD/ART Masyumi sendiri sebetulnya tidak tercantum misi untuk mewujudkan negara Islam. Yang ada adalah visi menerapkan dan melaksanakan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan. Visi seperti itu tentu saja bisa diperjuangkan secara demokratis.

Sekarang, tidak ada masalah lagi bagi kita untuk memperjuangkan nilai-nilai dan hukum Islam, asalkan melalui proses-proses tertentu. Pertama, melalui diskusi yang ilmiah. Di situ harus ada proses objektifikasi dan rasionalisasi. Itulah konsep yang dikemukakan almarhum Kuntowijoyo. Yang kedua, asalkan semua itu diterima pasar, seperti kasus Bank Mu’amalat. Artinya, kalau konsep-konsep Islam itu diterima pasar, why not? Kalau City Bank, HSBC, atau Bank Niaga yang dimiliki pihak asing bisa menerima konsep bank syariat, maka tidak ada masalah. Dan yang ketiga, semua itu harus diperjuangkan melalui sistem demokrasi, bukan dengan ketentuan konstitusional seperti Piagam Jakarta. Cara seperti itu tentu tidak benar. Kalau terus-menerus memakai ketentuan Piagam Jakarta, ujung-ujungnya tentu tidak demokratis.

Kenapa tidak demokratis?

Karena masih melalui otoritas tertentu, seperti kasus penetapan hukum positif yang dilakukan otoritas elite, yaitu ulama. Sebab asumsinya selalu begitu: Alquran harus diinterpretasikan; tapi yang berhak menginterpretasikannya hanya ulama-ulama tertentu. Di lingkungan Syi’ah Iran, kita mengenal konsep Wilayatul Faqih. Merekalah yang lalu menyetujui dan menentukan produk perundang-undangan. Kalau penetapannya melalui jalur seperti itu, tentu saja tidak demokratis. Itulah otoritarianisme atas nama agama. Sebab sebetulnya tidak ada pertentangan antara Islam dan demokrasi. Inti demokrasi itu kan bermusyawarah; dan Islam sangat menganjurkan itu. Pemilihan umum merupakan bentuk permusyawaratan paling kompleks pada masa modern.

Jadi perjuangannya mesti dari bawah, ya?

Ya, melalui perjuangan masyarakat. Sesuai dengan prinsip demokrasi, apa pun undang-undangnya, sekalipun bersumber dari agama tertentu, harus diperjuangkan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya. Makanya, kalau ada yang ingin membuat undang-undang yang berorientasi pada Alquran, tidak ada salahnya. Yang ingin memperjuangkan hukum Islam secara demokratis juga tidak salah. Bung Karno pun setuju dengan cara seperti itu. Makanya, dia pernah berkata, “Coba saja kuasai parlemen!” Dengan begitu, wakil-wakil Islam dalam parlemen bisa memperjuangkan ajaran Islam. Inilah yang bisa saya tarik dari pemikiran Bung Karno.

Seandainya parlemen dikuasai kekuatan Islamis dan berhasil memperjuangkan sanksi hukum seperti potong tangan, bagaimana?

Itu harus dicegah. Tidak boleh memperjuangkan hal-hal semacam itu karena tidak demokratis, bahkan memperalatnya. Sebelum masuk ke sana, hukum-hukum Alquran terlebih dulu harus diperjuangkan melalui wacana. Pertama melalui wacana ilmiah, karena dari situlah dapat disaring sisi kebenaran sebuah pandangan seperti sanksi potong tangan. Selain itu, harus juga didiskusikan lebih dulu dengan masyarakat tentang setuju atau tidaknya mereka akan sanksi seperti itu.

Selama ini, hukum Islam yang berlaku di Indonesia adalah hasil pemikiran dan ijtihad masyarakat Indonesia sendiri. Jadi ada jurisprudensi di situ, melalui proses wacana dan proses demokrasi. Mungkin proses demokrasinya masih sangat sederhana. Karena itu, di masa yang akan datang, semua hukum Islam yang akan dilaksanakan harusnya melalui proses perundang-undangan di parlemen. Jadi arena pertarungannya ada di parlemen, dan memang begitulah seharusnya.

Kalau yang setuju potong tangan berhasil meyakinkan masyarakat, lalu mereka didukung parlemen, bagaimana?

Wah… itu pengandaian yang terlalu jauh. Saya melihat, tetap banyak yang tidak setuju. Saya malah berpendapat, sebagian besar orang Islam Indonesia tidak setuju sanksi seperti itu, sebab sekarang ini sudah ada penjara. Dulu kan belum ada penjara, karena belum ada negara yang efektif seperti sekarang, dan juga karena belum adanya hukum yang terlalu detail.

Ide penting Cak Nur lainnya adalah konsep Islam yang hanîf atau inklusif. Apa yang sebetulnya diinginkan Cak Nur?

Cak Nur itu sebetulnya sedang berdakwah untuk menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang monolitis dan tidak toleran. []

10 Tahun Universitas Paramadina

cover-proposal-10th-copy.jpglogo-warna.jpg

10 Tahun Universitas Paramadina
Dari, Untuk dan Oleh semua Civitas Akademika Universitas Paramadina

Tema :
“Berkarya dan Mencipta dengan semangat kitab dan hikmah”

Nama Acara :
- Bersama Memasuki Gerbang Persemaian Manusia Baru -

Bentuk Acara :
1. Intektual (book review & seminar)
2. Festival (lomba-lomba)
3. Kebudayaan (Art Performance & Paramadina Award)

Waktu     : Tanggal 12 – 13 Mart 2008
Tempat   : Taman Peradaban Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 96-97 mampang, Jakarta Selatan 12700

Team Pelaksana : Mahasiswa Universitas Paramadina

PENDIDIKAN POLITIK

I.        NAMA

Idenya adalah Sekolah Politik. Realisasinya ada dua kemungkinan. Pertama, Pendidikan Formal, maka namanya INSTITUT POLITIK, kalau perlu INSTITUT POLITIK DEMOKRASI.
Kemungkinan kedua, Pendidikan Non Formal, maka namanya : LEMBAGA PENDIDIKAN POLITIK (DEMOKRASI). Nama ? Cari yang menarik dan inklusif.

II.      DASAR PEMIKIRAN

Gagasan ini didorong oleh hasrat untuk melanjutkan atau memelihara semangat melakukan perubahan politik, ke arah yang lebih sehat, lebih benar dan berencana melalui proses.
Gagasan praktis itu antara lain :

a.       membangun atau menggalang kesadaran politik untuk menghidupkan gerakan control dan balances.

b.      b. menyelenggarakan pembelajaran politik.

c.       mendukung gerakan perubahan politik masa datang yang cerdas dan bermoral.

d.      Mendukung kehidupan politik sipil yang kuat, supremasi hukum, dan memuliakan hak asasi manusia.

Dasar pikiran idealnya adalah analisa perlunya ikhtiar; tentang Kebebasan yang hidup setelah Reformasi, terutama kebebasan politik; yang menampilkan kualitas partai politik yang tidak punya komitmen pada etika politik. Lembaga DPR hanya menunjukkan gigi kekuasaan kontrol sambil menyuburkan politik uang. Kualitas keputusan-keputusannya menunjukkan kemunduran ketimbang Parlemen pada awal kemerdekaan. Untuk menghentikan kemerosotan etika politik, keterbelakanan dan kebodohan berpolitik, perlu pencerdasan berpolitik, perlu ada upaya menumbuhkan komitmen politikus terhadap kemerdekaan sebagai hak semua bangsa, perikeadilan dan perikemanusiaan sebagai isi dari kemerdekaan.

Politikus perlu memahami maksud dari “melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia” bukan mengatur rakyat untuk kepentingan penguasa Pemerintah. Perlu memahami arti tanah, air dan udara sebagai kekayaan alam yang berlimpah “untuk meningkatkan kesejahteraan umum”, bukan untuk kepentingan sebagian golongan saja. Perlu tahu strategi yang tepat membawa bangsa menjadi cerdas, bukan membadohi rakyat seperti terjadi sepanjang kemerdekaan sekarang ini. Perlu keluwesan bergaul dengan sesama negara merdeka untuk mampu memberikan sumbangan pada penciptaan perdamaian dunia.

Itulah tuntutan yang dirumuskan oleh Pembukaan UUD 1945, yang ketika disusun d-maksudkan sebagai naskah Proklamasi Kemerdekaan.

Tetapi bunyi proklamasi kemudian disusun singkat padat dan indah yaitu : memproklamasikan kemerdekaan dan memindahkan kekuasaan. Kemerdekaan dari penjajah menjadi dasar untuk pemindahan kekuasaan. Pemindahan kekuasaan memang tidak seksama, walaupun terjadi dengan waktu yang singkat. Tetapi diganggu oleh Belanda dan baru betul-betul berdaulat pada tanggal 29 Desember 1949. Tetapi kemerdekaan untuk perikemanusiaan dan perikeadilan, dalam masa 58 tahun belum ada perubahan. Hak Kebebasan individu, berbangsa dan berpolitik, dirampas oleh kekuasaan presiden dalam sistem politik yang otoriter. Yang terjadi adalah kekuasaan tanpa kontrol dan balances. Sama seperti saat menjadi jajahan.

Negeri ini perlu sekolah politik yang mampu meningkatkan kecerdasan dan kompetensi politikus untuk melakukan pembatasan kekuasaan dengan kontrol dan keseimbangan.

III.       TUJUAN

Secara umum pendidikan politik bertujuan menciptakan sistem politik, dimana kekuasaan dibatasi, dikontrol dan diimbangi oleh kekuatan opossi, rakyat dan media, yaitu sistem demokrasi liberal.
Secara khusus dan terperinci pendidikan politik mengharapkan lahirnya kader dengan kompetensi sebagai berikut:

1.       Kader yang punya komitmen terhadap cita-cita kemerdekaan, kebebasan, perikemanusiaan dan perikeadilan.

2.      Kader yang sadar dan paham sebagai warga negara, berbuat sesuai dengan kewajiban dan hak warga negara, tanpa merugikan orang lain.

3.      Kader yang mampu berkomunkasi efektif dan percaya diri dalam lingkungan plural.

4.      Kader yang mampu bertindak atas pertimbangan akal sehat, sistematis, kritis dan kreatif.

5.      Kader yang bertanggung jawab dan disiplin diri.

IV.      JUDUL-JUDUL

A.      TOPIK POKOK

1.       Prinsip Pemerintahan berdasarkan konstitusi.

2.      Pemilihan umum yang Demkratis.

3.      Pemerintahan yang desentralisasi (otomomi/federal).

4.      Pembuatan undang-undang.

5.      Sistim Peradilan yang independen.

6.      Kekuasaan lembaga Presiden yang dibatasi.

7.      Peran media yang bebas.

8.      Peran kelompok kepentingan.

9.      Hak masyarakat untuk tahu.

10.  Melindungi hak minoritas.

11.  Kontrol sipil atas militer.

B.      TOPIK

1.       Sejarah Partai-partai Politik Demokrasi.

2.      Sejarah Partai-partai Politik Otoriter.

3.      Ideologi Negara – Sistem Pemerintahan.

4.      Ideologi Partai Politik di Indonesia.

5.      Partai Politik Aliran.

6.      Partai Politik Modern/ Rasional.

7.      Sejarah Politik Indonesia.

8.      Sejarah Pemerintahan (Politik) Indonesia.

9.      Penyusunan Undang-undang.

10.  Penyusunan Anggaran Belanja Negara/Daerah.

11.  Mengontrol Eksklusif.

12.  GBHN, kebijakan 5 tahun dan Repelita.

13.  GBHD, kebijakan 5 tahun dan Repelita.

14.  Pemilu, UU Pemilul.

15.  Penyelenggaraan Pemilu & Panitia Pengawas Pemilu (KPU dan Panwaslu).

16.  Kandidat : Caleg, Capres, Cagub, Capati.

17.  Kampanye untuk memperoleh dukungan rakyat.

18.  Kampanye fund rising.

19.  Kasus Mahatir, “New Economic Policy”.

20.  Kasus Lee Kwan Yeu “Clear”.

21.  Kasus Industri Strategis (IPDN) .

22.  Kasus Pemberatasan Korupsi di Korea.

23.  Kasus Rekonsiliasi dan Kebenaran di Afrika Selatan.

24.  Kasus IMF di Indonesia, Thailand dan Korea.

25.  Kasus Afganisthan dan Irak, agresi Amerika.

26.  Kasus Senjata Nuklir : India, Pakistan, Korea Utara, Iran versus Amerika.

27.  Kasus Kabupaten Indrapura, Kaltim dan Bengkalis : Otonomi dengan dukungan Dana Alokasi Khusus, yang besar.

28.  Kasus Kabupaten Bantul, Yogyakarta : Otomoni tanpa DUK.

29.  Kasus Kejatuhan Abdurahman Wahid, (konflik antar lembaga tinggi).

30.  Kasus Pengadilan Akbar Tanjung (Bulog Gate II).

31.  Kasus Peran dan Penyimpangan Bulog.

32.  Kasus Penyelesaian BLBI dan BPPN.

33.  Kasus Privatisasi Perusahaan Negara.

34.  Kasus Perkara (Pembredelan) Tempo versus Pemerintah : Habibie membeli Kapal Perang eks Jerman Timur.

35.  Kasus Pembredelan harian Kompas.

36.  Kasus Perkara Tempo versus Tomy Winata.

37.  Kasus Bupati (PAN) Kampar Jefri Nur.

38.   dan lain-lain.

 

V.        METODE

Proses pembelajaran di dasarkan pada anggapan bahwa dalam suasana yang menyenangkan siswa akan memperoleh kontinuitas pengalaman –pendidikan yang relevan dengan kehidupan politik nyata. Siswa harus dihindarkan dari terlibat dalam pengalaman/salah yang mempersempit ruang pertumbuhan potensi pribadinya menjadi ekslusif.

Proses pembelajaran berpusat pada pribadi yang dengan area interaksi akan mengintegrasikan berbagai kompetensi dasar (tujuan) dengan keyakinan dan komitmen pada nilai-nilai dan materi pengalaman dan ilmu pengetahuan.

Proyek “Injuiry” merupakan jantung dari area interaksi antar individu untuk mengikat dalam aksi solidaritas, penarsaran dan artikulasi.

Fasilitator mendorong dan melayani proses belajar yang mampu mengikat tujuan kompetensi, susunan mata pelajaran dan hubungan dengan topik dan isyu yang relevan.

VI.      SASARAN PESERTA

1.       Sasaran pendidikan politik ada dua golongan yaiutu aktifis remaja dari ormas remaja, pelajar, dan mahasisiwa, agar dapat berperan secara efektif.

2.      Ada beberapa kelas yang materinya berbeda-beda. Bukan fingkatan tapi sederajat dan pilihan.

VII.  WAKTU

Setiap angkatan ± satu semester berlangsung setiap hari Sabtu.
Jumlah hari efektif adalah 20 hari.

VIII.          JENIS & TINGKAT

Perlu disusun macam-macam jenis dan tingkat pendidikan politik menjawab kebutuhan civil society dan partai politik.

Masing-masing jenis dan tingkat disusun perincian tujuan, materi metode, peserta, fasilitas dan bahan serta alat pendidikan.

 IX.    ORGANISASI

1.         Pengelola, terdiri dari a) Penanggung jawab Akademis.
b) Penanggung jawab Marketing.

2.         Staf Akademis : dosen dan pemandu.

3.         Staf pendukung.

(Mereka bekerja di bawah Ketua Divisi Training).

Presiden Harus Mentaati Konstitusi

1.       Sdr.Ketua DPR yang terhormat

Perkenankanlah saya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan kami:

Nama : UTOMO DANANJAYA

Alamat : Jl.Cipinang Jaya II E/20 Jakarta 13410

Pekerjaan : Guru Swasta

Kehadiran kami, berkenaan dengan keputusan mahkamah Konstitusi NO.026 / PUU-III / 2006. mengenai pengujian UU 13-2006 tentang APBN tahun anggaran 2006. terhadap UUD Negara republik Indonesia. Kami datang dengan beberapa orang, yang secara suka rela, mungkin mereka akan menyampaikan pula pendapatnya, berkenaan dengan yang kami sampaikan.

2.       Sebagai pengantar kami ingin sampaikan urutan pikiran kami sampai pada keingin kami yang akan kami sampaikan.

a. Sejak di undangkanya UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia membentuk (1) Untuk meliindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Untuk memajukan kesejahteraan umum, (3) Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan, (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pasal 31 batang tubuh UUD memberi amanat bahwa (1) Tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh pengajaran, (2) Pemerintah melaksanakan, menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang di atur Negara undang-undng. Dua Presiden memimpin besar dan Bapak Pembangunan, ternyata tidak membuktikan komitmennya dengan sungguh-sungguh menycerdaskan bangsa dan memberikan pelayanan, memberikan pengajaran kepada semua warga Negaranya. Terbukti bahwa sampai tahun 2003, 64,7% penduduk Indonesia berusia 15 tahun keatas, tidak masuk SD, lulus sekolah SD atas, hanya tamat SD. Bahkan pemerintah orde baru mempermainkan wajib belajar dengan bukan campalsory education tetapi basic universal education Atas. Wajib belajar 6 tahun kemudian 9 tahun adalah himbalan partisipasi dalam memperoleh pendidikan.

Syukurlah MPR Repormasi melakukan amandemen UUD 1945, yang salah satu diantaranya menyempurnakan pasal 31, yaitu (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya. Pasal ini mengoreksi kekeliruhan yang sengaja dilakukan oleh Orde Baru tentang wajib belajar. (3) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD untuk memenui kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Ini amanat UDD kepada pemerintah memprioritaskan pendidikan, yang sepanjang 4 Presiden sebelumyan kurang sungguh-sungguh terhadap pendidikan.

APBN tahun 2005 yang disusun oleh Presiden Megawati, oleh MK atas permohonan rakyat doputus bahwa UU APBN 2005, bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. diluar harapan rakyat Indonesia Presiden SBY, juga membuat UU APBN tahun 2006 No. 13/2005 , tidak belajar dari presiden sebelumnya. Anggaran pendidikan hanya 9,1 % dari APBN. Maka sejumlah organisasi : PGRI, ISPI / yayasan nurani dunia serta 47 warga Negara Indonesia, secara sendiri-sendiri memohon kepada MK untuk mengkaji UU APBN terhadap UUD 1945.

M.K memutuskan : Mengabulkan permohonan pemohon PGRI / ISPI, dan 47 pemohon perorangan :menyatakan UU RI no 13 / 2005 , tentang APBN 2006, sepanjang menyangkut anggaran pendidikan 9,1, bertentangan dengan UUD 1945. Membuat UU yang bertentangan dengan UUD, menurut kami adalah pelanggaran hukum dalam kategori berat. Keputusan MK tanggal 22 Maret 2006 sampai saat ini, tidak mengajak pimpinan DPR …………

3. Maka dengan ini saya sampaikan bahwa :

1)  Presiden membuat UU APBn yang bertentangan dengan UUD.

2) Maknanya presiden SBY telah melakukan pelanggaran hokum yang menjadi alasanuntuk memberhentikan ( pasal 7 B UUD 1945 )

3)  Ini bukan fitna, bukan instituase karena yang mengatakan adalah keputusa M.K yang punya hak di atas UUD1945.

4) Dengan begitu kami mohon dengan sangat, menjelang siding paripurna untuk mengusulkan pemberhentihan presiden dan wakil presiden kepda MPR. ( UUd45 pasal 7A ayat 5 )

4. Sdr. Ketua DPR yang terhormat. Saya utomo dananjaya menjungjung tinggi undang UUD RI 1945.

Saya mengormati jabatan presiden dan wakil presiden, saya ingin prinsip pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara hokum dan pasal 27. (1) Segala warga Negara bersama kedudukanya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak keberatan. Kami datang untuk pertama kali dengan tertib, kami mengarapkan Sdr, mengabulkan permohonan kami, kami tidak akan dating dan tidak akan datang dengan, ribuhan orang dan merebahkan pintu gerbang Kami mengormati DPR, dapat mengabulkan permohonan rakyat. Kami sengaja datang pakai sorban untuk mengatakan bahwa bukan ancaman dan bukan tanda kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia .

Wassalammu’alaikum wr. Wb

Jakarta,31 Mei 2006

Disampaikan oleh wakil ketua DPR RI. Sutarjo Suryo Guritno

Gedung DPR Nusantara III

Senayan Jakarta

Kekerasan di IPDN Akibat Kekeliruan Pemahaman Tentang Disiplin [Agama dan Pendidikan]

Kekerasan di IPDN Akibat Kekeliruan Pemahaman Tentang Disiplin

Jakarta, Pelita

Kekerasan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali merebak, setelah kematian tukang ojek, Wendi Budiman, warga Jatinangor, Bandung yang diduga dilakukan beberapa praja IPDN. Kekerasan di IPDN ini akibat kekeliruan pemahaman tentang disiplin, tutur Utomo Dananjaya.

Pakar pendidikan dari Universitas Paramadina Utomo Dananjaya mengatakan kepada Pelita di Jakarta, kemarin, menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan beberapa praja IPDN terhadap Wendi Budiman, Minggu (22/7).

Menurut Utomo, kasus kematian Wendi Budiman yang diduga dilakukan oleh mahasiswa IPDN adalah bukti gambaran yang sangat jelas bahwa kekerasan disana sudah menjadi budaya dan ironisnya budaya kekerasan tidak hanya dilakukan dilingkungan IPDN tetapi ditonjolkan pula terhadap masyarakat. Kekerasan di IPDN sudah membuktikan budaya mereka dan sistem yang mengakar, katanya.

Kalau budaya kekerasan yang diterapkan di lingkungan militer masih mempunyai batasan dan mengenal kode etik, dimana seorang tentara yang diajarkan tembak menembak diajarkan pula untuk tidak melukai warga sipil. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi di IPDN sebagai warga sipil yang melakukan kekerasan ala militeristik yang tidak mengenal kode etik, sehingga mereka bisa melukai warga diluar IPDN sebagaimana yang dialami Wendi Budiman.

Dia mengatakan kekerasan yang selama ini terjadi di IPDN kemungkinan besar adalah bagian dari budaya kelas bangsawan, karena konon dahulu sekolah kedinasan IPDN pada masa zaman Belanda banyak di ikuti kelas bangsawan yang beroerentasi pada feodalisme tanpa mengenal kode etik. Selain itu dirinya juga meragukan kekerasan di IPDN bisa diakhiri apabila sistem yang dibangun tidak diperbaiki. Sampai kapanpun IPDN tidak akan kapok dengan kasus kekerasan kalau tidak ada perubahan total terhadap sistem pendidikan disana, tandasnya.

Selama ini, lanjutnya, IPDN telah menerapkan pemahaman yang salah tentang disiplin yang selalu dilakukan dengan cara kekerasan.

Penegakan disiplin tidak harus dengan cara kekerasan, karena sebagai lembaga pendidikan kedinasan penegakan disiplin harus dilakukan dengan cara yang profesional yang selalu berpegang teguh pada etika yang ada.

Saya menilai selama ini mereka melakukan kekeliruan tentang disiplin melalui cara kekerasan, karena penegakan dispilin dengan cara kekerasan yang dilakukan mereka tidak dibekali pemahaman tentang teori disiplin, filsafat disiplin dan sejarah tentang disiplin, ungkapnya. Karena penegakan disiplin harus disesuaikan dengan norma dan etika bukan dengan cara kekerasan.

Selain itu dirinya juga tidak bisa menerima alasan apapun tentang kekerasan yang dilakukan praja IPDN terhadap Wendi Budiman yang dikaitkan dengan pengaruh psikologi mereka yang tidak menentu akan nasib IPDN apakah akan dibubarkan atau tidak. Sangat tidak dibenarkan alasan tersebut, karena sesuatu masalah harus disampaikan dengan cara yang bijak tidak dengan melampiaskan kemarahan kepada masyarakat, tuturnya.

Ketika ditanya, bagaimana kedepan menyikapi IPDN, Utomo Dananjaya mengatakan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pembaruan terhadap IPDN adalah melaksanakan apa yang ditawarkan oleh tim evaluasi IPDN pimpinan Ryas Rosyid.

Di antara opsi yang ditawarkan tim evaluasi adalah membubarkan IPDN pusat yang berada di Jatinangor yang kemudian membentuk IPDN di daerah, kedua menggabungkan IPDN dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya atau universitas yang mempunyai disiplin ilmu pemerintahan dan membentuk IPDN menjadi sekolah profesi yang hanya diperuntukkan bagi strata S-1 sesuai UU Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mengenai jaminan opsi tersebut bisa menghilangkan tindakan kekerasan, dia mengatakan yang terpenting adalah dijalankan terlebih dahulu karena sudah banyak biaya dikeluarkan untuk memperbaiki IPDN. Karena dalam perjalanan perubahan tersebut akan selalu dipantau dan dievaluasi.

Sementara praktisi pendidikan dari UIN Jakarta, Dr Murodi menilai kasus yang menimpa Wendi Budiman yang melibatkan praja IPDN harus dilihat secara kasus perkasus untuk mencari tahu lebih dalam informasi tersebut. Karena bagaimanapun kasus Wendi adalah tindakan kriminal murni diluar kampus.

Dirinya pun menjelaskan kekerasan yang dilakukan beberapa praja IPDN terhadap masyarakat diluar kampus telah membuktikan adanya ketidak harmonisan antara IPDN dengan masyarakat dan tentunya akan menambah buruk citra IPDN di masyarakat. Kasus ini pun dikatakannya juga bagian dari efek penerapan sistem militeristik yang terkesan akan kebal hukum, sehingga berani melukai masyarakat.

Menurut Murodi, tidak menjadi alasan yang dibenarkan bahwa kekerasan yang dilakukan praja IPDN terhadap Wendi selalu dikaitkan karena faktor psikologi mereka akibat tekanan dari luar untuk membubarkan IPDN. Mungkin ada keterkaitan kekerasan yang dilakukan praja IPDN dengan pengaruh psikologi mereka, akan tetapi sangat tidak dibenarkan kelakuan mereka dengan melampiaskan kepada masyarakat. Mestinya mereka bisa dilampiaskan dengan cara yang elegan, seperti diskusi sebagai akademisi, paparnya. (cr-9)

BAGAIMANA MENCAPAI BENTUK NEGARA FEDERAL?

Utomo Dananjaya, Direktur Pramadina dalam diskusi yang  diselanggarakan Komite Persiapan Pembentukan Dewan Rakyat  daerah-Daerah, KPP DRD, mengatakan hantu otonomi yang sekarang dikuatirkan adalah korupsi. Karena virus korupsi itu sudah menjalar

ke daerah. Kalau dulu di pusat korupsi ada sampai di tingkat lembaga kepresidenan, maka di daerah korupsi itu sudah menyusup sampai ke tingkat Babinsa dan Koramil. Karena itu tidak mudah untuk menjalankan otonomi daerah apalagi dalam sistem federasi yang belum jelas. Kalau pun federalisme itu yang hendak dijalankan maka setidak-tidaknya diperlukan waktu lima tahun bagi persiapan daerah-daerah.

Utomo tidak melihat sistem federalisme itu dapat dijalankan tahun depan. Bagi Utomo Danajaya, federalisme itu hanya bentuk, tetapi substansinya adalah demokrasi. Ia pun bertanya apakah bentuk negera federasi, kesatuan maupun otonomi luas bisa benar-benar menjamin terlaksananya demokrasi dengan baik? Benarkah hanya dalam negera federasi ada demokrasi? Sebaliknya seorang pembicara lain yang berasal dari Aceh, Nezar Patria, mengatakan, jika rakyat Aceh tidak pernah meminta merdeka maka ide federalisme tidak pernah akan dibicarakan di pusat karena selalu dikaitkan dengan federalisme
kolonialisme Belanda.

Utomo Dananjaya mengemukakan sebagai perbandingan kasus para mantan pemberontakan Permesta yang di bom hanya karena mempermasalahkan perimbangan pusat dan daerah. Sekarang ini ada yang minta merdeka dan bahkan banyak anggota polisi yang sudah dibunuh tetapi pemerintah tetap saja toleran. Ia juga merujuk pada Bung karno yang dahulu
mengatakan, “Kita itu bukan peninggalan Hindia Belanda. Indonesia itu mencakup bangsa-bangsa Aceh, Papua,Timor Timur dan bahkan Malaka”. Bagi Utomo apa yang disebut sebagai negara kesatuan hanya berlaku mulai tahun 1952 sampai 1999.Jadi hanya 42 tahun, belum setengah abad.

Sebaliknya salah seorang penanya dari Minahasa mempertanyakan mengapa Negara Kesatuan yang sudah dua kali di praktekkan dan gagal, baik oleh Bung Karno dan Soeharto masih tetap dipertahankan? Padahal negara federal yang dihujat sepanjang masa kemerdekaan tidak pernah diterapkan lebih dari satu tahun. Ide federalisme selalu dikaitkan
dengan Van Mook. Utomo Dananjaya mengakui para pendiri republik dahulu sepakat untuk membicarakan kembali soal ide federalisme setelah keadaan aman dan Belanda telah dikalahkan. Tetapi kemudian ketika pada tahun 1956 kalangan sipil tidak berhasil mencapai
kesepakatan soal bentuk negara apakah kesatuan atau federalisme dan apakah Pancasila, Islam atau sosialisme maka tentara mendesak Bung Karno mendekritkan kembali UUD 45.

KSAD Jenderal A.H.Nasution sudah menghubungi Bung Karno di Tokyo dan memberitahukan bahwa Masyumi segera akan menerima UUD 45 tanpa  perubahan. Sejak itulah era pemerintahan otoriter dan militeristik dimulai, katanya. Kini ia menganjurkan bagi oihak-pihak yang ingin memperjuangkan federalisme agar pertama-tama membentuk suatu partai yang kuat. Dalam suasana yang demokratis seperti sekarang ini kita tak perlu berperang lagi. Setelah partainya menang, kemudian Undang-Undang Dasar baru disusun, kata Utomo. Mengapa Indonesia selama ini kacau? Dijawabnya sendiri bahwa Undang-Undangnya terbatas hingga menjadi militeristik dan memberi kekuasaan yang terlalu besar
kepada
 seorang presiden. Tetapi negeri ini tetap saja memerlukan suatu Undang-Undang Dasar.

Terjajah

Guru di Indonesia berada dalam keadaan tidak bisa bergerak tanpa diperintah birokrasi. Problem ini terjadi karena hegomoni negara dalam pendidikan. Guru saat ini berada dalam keadaan terjajah dan tidak merdeka. Satu-satunya jalan untuk mengatasi persoalan ini adalah guru memerdekakan dirinya.

Guru dan pendidikan, kata Utomo, selama ini dipandang sebagai sesuatu yang mulia. Akan tetapi, di sisi lain guru bisa menjadi pembunuh demokrasi.

Otoritas guru di depan kelas, kata Utomo, sering menjadikan guru sebagai seorang diktaktor. Ketika pintu kelas ditutup, guru seolah-olah seperti seorang raja di depan murid-muridnya yang tertindas. Bila ada murid yang melawan, ia bisa bertindak apa saja.

“Sekolah guru memang tidak pernah mengajarkan guru untuk memerdekakan diri. Karena itu, satu-satunya jalan adalah guru memerdekakan dirinya sendiri,” kata Utomo.

Winarno menekankan kewajiban guru untuk memberikan yang terbaik pada murid-muridnya. Murid, kata Winarno, berhak memperoleh yang terbaik dari gurunya sehingga bila guru tidak memberikan yang terbaik, guru tidak lagi amanah.

Paramadina Menawarkan Solusi Pasangan Beda Agama

JAKARTA — Ingin menikah tetapi pasangan Anda beda agama dengan Anda? Sekarang tidak perlu pusing-pusing, apalagi harus ke luar negeri untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Yayasan Paramadina Jakarta menawarkan solusi bagi pasangan berbeda agama untuk dapat menikah.

Berawal pada tahun 1992, ketika Nurcholis Majid (Cak Nur) melihat perkawinan antara agama selalu menghadapi jalan buntu. ”Ia mencarikan solusi. Ini bukan satu pendirian yang harus disebarkan, tetapi sekadar solusi untuk pemecahan masalah,” kata cendikiawan muslim pendiri Yayasan Paramadina, Utomo Dananjaya, kepada SH, Rabu (20/10).

Biasanya pasangan datang ke Paramadina untuk konsultasi, katanya. Misalnya seorang anak tidak disetujui orang tua untuk menikah karena agama pasangannya berbeda. Dalam pandangan Islam, laki-laki boleh mengawini perempuan non-Islam. Tapi, UU perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan sah jika sesuai dengan agama dan tercatat oleh negara, yaitu lewat petugas pencatatan nikah (PPN) dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau dari catatan sipil, katanya.
”Jadi, walau hukum Islam membolehkan tapi undang-undangnya tidak membolehkan. Paramadina mencoba memfasilitasi penyelenggaraan nikah itu, bahkan sekarang dapat membantu mendaftarkan ke petugas pencatatan nikah baik di KUA maupun catatan sipil,” kata Utomo Dananjaya

Jalan Keluar

Masyarakat lalu mencari akal ketika mangalami kebuntuan. Sebut saja Idris, beragama Islam, yang menikahi Merry beragama Kristen tahun lalu. Mereka harus kerepotan melayani dua kali pernikahan, yaitu pernikahan secara Kristen lewat pembaptisan di gereja terlebih dahulu dan tidak dihadiri oleh keluarga Idris.

Setelah itu, mereka harus menghadiri perkawinan Islam dengan terlebih dahulu mengucapkan kalimat syahadat di hadapan penghulu tanpa dihadiri keluarga Merry.
”Ini sangat merepotkan dan secara psikologis tentu saja intimidatif bagi kami masing-masing, tapi kami harus melewati ini untuk menyiasati perundang-undangan di Indonesia karena kami saling mencintai,” katanya pada SH.

Aktivis Paramadina, Budhi Munnawar Rachman, menjelaskan yang dilakukan Paramadina adalah solusi alternatif karena KUA pasti akan menolak perkawinan pasangan yang berbeda agama, demikian halnya di catatan sipil. Dalam kenyataan banyak sekali pasangan yang ingin menikah dan mereka tidak bisa menempuh solusi dengan cara pindah agama.

”KUA kadang memberikan jalan pintas dengan pindah agama, padahal masalah agama adalah soal hidup mati seseorang. Karena tidak ada pilihan, kita memfasilitasi. Dengan studi ini, kami merintisnya,” jelasnya.

Ia menyebut sudah ratusan orang yang dikawinkan oleh Paramadina. Sebulan kira-kira 10 pasangan menikah dengan ”cara Paramadina”.

”Landasan kita adalah hasil studi yang tertuang dalam buku berjudul Fiqh Lintas Agama. Ini yang menjadi dasar kita berani melakukan perkawinan pasangan beda agama. Sebenarnya tidak ada masalah perkawinan antaragama dan tidak haram hukumnya,” katanya.

Namun, langkah yang dilakukan Paramadina tidak selamanya berjalan mulus. Majelis Mujahidin pernah mengancam somasi dan mengajak debat publik. Ini kontroversial tapi kita tahu mana yang benar dan penting untuk diperjuangkan dalam masyarakat agar ada hubungan agama yang lebih baik dan tidak ada sekat antaragama, katanya. ”Kita telah menzalimi jika tidak memberikan jalan keluar,” jelas Budhi.

Perkawinan Agama

Perkawinan di Paramadina sebenarnya adalah perkawinan agama. ”Mereka dikawinkan secara Islam dan dibantu mendapatkan surat nikah dari catatan sipil yang dari KUA tidak mungkin didapatkan. Kita bekerja sama dengan kawan-kawan dari Kristen dan Katholik,” katanya lagi.

Dalam studi Paramadina ternyata dalam sejarah Islam di zaman Nabi Muhammad sudah ada perkawinan pasangan beda agama. Salah satu sahabat Nabi ada yang kawin dengan orang Kristen, katanya.

”Kami melihat, ternyata ini tergantung pada pandangan terhadap hukum Islam. Hukum Islam ada hukum perilaku yang didasarkan pada Qur’an. Ulama menerjemahkan dalam tataran praktis menjadi hukum positif. Kesimpulannya adalah hasil studi tidak semata-mata normatif, tapi sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman secara fleksibel,” kata Utomo Dananjaya.

Ia melanjutkan pada masa Menteri Agama Munawir Sadzali dikumpulkanlah peristiwa yang telah menjadi preseden hukum di kalangan umat Islam. Maka dikeluarkanlah Kompilasi Hukum Islam pada masa Orde Baru.

Setelah itu tetap ditemukan beberapa problem yang belum selesai dalam perkawinan. Ini yang kemarin oleh Pengarusutamaan Jender, Departemen Agama, dipelajari 20 problem yang belum selesai tersebut. Salah satunya adalah perkawinan pasangan beda agama.

”Pengarusutamaan Jender Departemen Agama baru pada tingkat menginventaris problem yang harus didiskusikan, tapi orang sudah ribut seolah-olah itu sudah menjadi UU,” katanya.

Utomo menegaskan bahwa Paramadina tidak mendukung satu aliran tapi mendorong terjadi dialog antara aliran dan pendapat yang berbeda sehingga tumbuh studi. Studi ini dapat selesai tapi tidak dalam waktu yang singkat karena banyak yang masih berpegang kokoh pada pendiriannya dan tidak mau mendengar pendapat lain. Sejarah yang akan mencairkan mereka.

”Kami percaya orang yang makin terpelajar akan adil dan terbuka sehingga akan mudah mendapatkan titik temu bukan hanya antaraliran tapi antaraagama. Kita harus mencari persamaan-persamaan bukan perbedaan saja. Paramadina mencoba memahami agama secara adil dan terbuka, siapa tahu akan saling memahami. Pindah agama bukan berarti meninggalkan tapi melanjutkan perjalanan religius. Kalau kita bergaul dan berdiskusi, akan terbuka semua kesamaan,” katanya. (SH/ web warouw)

Pemerintah Didesak Batalkan Ide Pembagian Dua Jalur Pendidikan

Kompas, 13 April 2005

Jakarta, Kompas – Desakan agar pemerintah, dalam kaitan ini Departemen Pendidikan Nasional, membatalkan rencana pembagian jalur pendidikan berdasarkan perbedaan latar belakang finansial dan akademik seseorang semakin kuat.

Pembedaan jalur pendidikan untuk orang kaya dan miskin secara konseptual bersifat diskriminatif, tidak adil, dan tidak demokratis. Pembagian jalur pendidikan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Penolakan terhadap rencana Depdiknas untuk membagi jalur pendidikan itu dikemukakan oleh sejumlah kalangan yang hadir dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Education Reform di Universitas Paramadina-Mulya, Jakarta, Selasa (12/4).

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F Mas’udi, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) MM Billah, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Unifah Rosyidi dan Lodi Paat, pengajar Universitas Paramadina-Mulya Utomo Dananjaya, serta sejumlah dosen dan aktivis yang bergerak dalam dunia pendidikan.

Para peserta diskusi mendesak agar rencana pembagian jalur pendidikan dibatalkan karena akan berimplikasi buruk bagi sistem pendidikan nasional.

Menurut Billah, kategorisasi aspirasi “warga negara mampu” dan “warga negara kurang mampu” yang menjadi dasar pembagian jalur pendidikan tersebut menyesatkan, klaim sepihak, dan pemerkosaan terhadap hak warga negara.

Batasan mampu dan kurang mampu secara finansial, kata Billah, merupakan kategori yang dikonstruksi secara sosial, bukannya sesuatu yang tidak bisa diubah sama sekali. Kategori ini juga disebutnya sebagai bias elite, sekaligus mencerminkan pandangan materialisme. Di sini, dalam konsep ini, ekonomi dipandang sebagai determinan dalam menentukan struktur sosial dan ideologi.

“Orang yang merumuskan kebijakan ini berideologi materialisme. Ekonomi dianggap yang terpenting dan memberi bentuk bagi masyarakat,” kata Billah.

Implikasi yang ditimbulkan bila dua jalur pendidikan ini masuk dalam sistem pendidikan nasional, lanjut Billah, akan menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan status quo agar orang kaya tetap menjadi orang kaya dan orang miskin tetap menjadi orang miskin.

Bukan aspirasi

Utomo Dananjaya berpendapat, pemikiran yang melatarbelakangi keinginan membagi dua jalur pendidikan bersifat diskriminatif secara konseptual. Makna kata aspirasi, berdasarkan Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia-nya JS Badudu, berarti hasrat atau kemauan untuk lebih maju atau lebih meningkat. Berdasarkan spektrum yang dibuat Depdiknas, disimpulkan bahwa aspirasi orang miskin adalah tetap miskin.

“Miskin dan bodoh bukan aspirasi,” kata Utomo.

Pembagian spektrum aspirasi warga ini, menurut Utomo, adalah keliru. Orang yang kurang mampu secara ekonomi tidak bisa dibatasi aspirasinya asal bisa hidup dan tidak memiliki keunggulan kompetitif secara global.

“Bila itu terjadi, maka orang- orang di pelosok Papua cukup dididik asal bisa hidup dalam komunitas lokal. Itu menunjukkan kebijakan semacam ini diskriminatif secara konseptual, mirip yang dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda terhadap bangsa kita,” kata Utomo.

Masdar mengingatkan, ketika pendidikan menjadi semakin mahal, maka ia cenderung menjadikan pendidikan itu tidak adil lantaran tidak bisa diakses masyarakat miskin. Karena itu, ia menjadi bersifat diskriminatif.

Masdar berpendapat, untuk memperbaiki hal tersebut pertama-tama yang harus dilakukan adalah membongkar visi yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab masyarakat.

Pendapat Masdar itu disokong Unifah. Menurut Unifah, pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara. Akan tetapi, tanggung jawab ini justru mau dilepaskan kepada masyarakat.

Bahkan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, kata Unifah, tanggung jawab pendidikan SD dan SMP dialihkan kepada kecamatan yang tidak punya otoritas dalam pemerintahan. Pelepasan tanggung jawab pemerintah itu sudah dimulai sejak wajib belajar dicanangkan. Meski memakai istilah wajib belajar, kenyataannya negara tidak bertanggung jawab dalam pembiayaan, anak-anak yang tidak bisa bersekolah tidak didorong agar bersekolah, dan tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Padahal, wajib belajar itu sesungguhnya berarti negara wajib membiayai semua biaya untuk bersekolah,” katanya.

Pandangan senada dikemukakan Mohammad Abduhzen, Sekretaris Institute for Education Reform. Abduhzen mengingatkan, pendidikan dasar secara konstitusional dinyatakan gratis. Karena itu, wajib belajar gratis harus segera dimulai tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin. (wis)

Jalan ‘Natsir Muda’ ke Jenjang Politik

Nurcholish Madjid kecil semula bercita-cita menjadi masinis kereta api. Namun, setelah dewasa, lelaki kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939, ini malah menjadi kandidat masinis dalam bentuk lain, menjadi pengemudi lokomotif yang membawa gerbong bangsa. Setidaknya ini terjadi sejak Senin pekan lalu, ketika Ketua Yayasan Wakaf Paramadina ini menyatakan siap menjadi calon Presiden Indonesia pada pemilihan umum mendatang.

Sebenarnya menjadi masinis lokomotif politik adalah pilihan yang lebih masuk akal. Nurcholish muda hidup di tengah keluarga yang lebih kental membicarakan soal politik ketimbang mesin uap. Keluarganya berasal dari lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan ayahnya, Kiai Haji Abdul Madjid, adalah salah seorang pemimpin partai politik Masyumi. Saat terjadi “geger” politik NU keluar dari Masyumi dan membentuk partai sendiri, ayahnya tetap bertahan di Masyumi. “Dengan nuansa politik pada waktu itu, keluarga Cak Nur biasa mengobrol, mendengar, bicara soal-soal politik,” kata Utomo Dananjaya, 67 tahun, sahabat lama Nurcholish.

Utomo juga kerap dituding sebagai salah seorang “kompor” yang mendorong Nurcholish ke pentas politik. “Ah tidak, politik sudah ada dalam pemikiran Cak Nur sejak pemilu tahun 1955. Generasi saya dan dia sudah cukup dewasa untuk memahami, membaca, dan melihat politik,” demikian kata Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta, itu. Kesadaran politik Nurcholish muda terpicu oleh kegiatan orang tuanya yang aktif sekali dalam urusan pemilu. Apalagi orang tua santri Kulliyatul Mualimin al-Islamiyah Pesantren Darus Salam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, itu adalah kiai, tokoh masyarakat, sekaligus pemimpin Masyumi. “Mengobrol dalam keluarga tentu termasuk juga soal politik. Hanya, Cak Nur itu kan yang menonjol pemikirannya, bukan sikap politiknya,” kata Utomo, yang akrab dipanggil Mas Tom.

Padahal politik praktis mulai dikenal Nurcholish saat menjadi mahasiswa. Ia terpilih sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat, tempat Nurcholish menimba ilmu di Fakultas sastra dan Kebudayaan Islam Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta. Pengalamannya bertambah saat menjadi salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar HMI. Saat menjadi kandidat, menurut Eki Syahrudin kepada Utomo, kemampuan Nurcholish sudah cukup komplet. “Pikirannya, ngajinya, menjadi imam, khotbah, ceramah agama, bagus semua. Orang-orang HMI waktu itu terpukau oleh pikiran-pikiran Cak Nur,” kata Utomo menirukan kekaguman Duta Besar Indonesia untuk Kanada itu.

Namun, kendati memimpin organisasi mahasiswa ekstrakurikuler yang disegani pada awal zaman Orde Baru itu, Nurcholish tidak menonjol di lapangan sebagai demonstran. Bahkan juga tidak berkibar di lingkungan politik sebagai pengurus Komite Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), kumpulan mahasiswa yang dianggap berperan menumbangkan Presiden Sukarno dan mendudukkan Mayor Jenderal Soeharto sebagai penggantinya. Prestasi Cak Nur lebih terukir di pentas pemikiran. Terutama pendapatnya tentang soal demokrasi, pluralisme, humanisme, dan keyakinannya untuk memandang modernisasi atau modernisme bukan sebagai Barat, modernisme bukan westernisme. “Modernisme dilihatnya sebagai gejala global, seperti halnya demokrasi,” ujar Tom.

Pemikiran Nurcholish tersebar melalui berbagai tulisannya yang dimuat secara berkala di tabloid Mimbar Demokrasi, yang diterbitkan anak-anak HMI. Gagasan Presiden Persatuan Mahasiswa Islam Asia Tenggara ini memukau banyak orang, hingga Nurcholish digelari oleh orang-orang Masyumi sebagai “Natsir muda”. “Gelar Natsir muda itu bukan karena dia pintar agama, melainkan karena pemikiran-pemikirannya. Saat itu hampir semua orang bilang begitu,” ujar Utomo, yang mengaku kenal Nurcholish sejak tahun 1960-an, yaitu saat Tom menjadi Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Nurcholish Ketua Umum HMI.

Pemikiran Nurcholish yang paling menggegerkan khalayak, terutama para aktivis gerakan Islam, adalah saat pemimpin umum majalah Mimbar Jakarta ini melontarkan pernyataan “Islam yes, partai Islam no”. Nurcholish ketika itu menganggap partai-partai Islam sudah menjadi “Tuhan” baru bagi orang-orang Islam. Partai atau organisasi Islam dianggap sakral dan orang Islam yang tak memilih partai Islam dalam pemilu dituding melakukan dosa besar. Bahkan, bagi kalangan NU, haram memilih Partai Masyumi. Padahal orang Islam tersebar di mana-mana, termasuk di partai milik penguasa Orde Baru, Golkar. “Waktu itu sedang tumbuh obsesi persatuan Islam. Kalau tidak bersatu, Islam menjadi lemah. Cak Nur menawarkan tradisi baru bahwa dalam semangat demokrasi tidak harus bersatu dalam organisasi karena keyakinan, tetapi dalam konteks yang lebih luas, yaitu kebangsaan,” kata Mas Tom.

Karena gagasannya ini, tuduhan negatif datang ke arah Nurcholish, mulai dari pemikir aktivis gerakan Islam sampai peneliti asing. Di dalam negeri, pemikiran Nurcholish ditentang tokoh Masyumi, Profesor H.M. Rasjidi. Sedangkan dari negeri jiran, Malaysia, ia dicerca oleh Muhammad Kamal Hassan, penulis disertasi yang kemudian diterbitkan dengan judul Muslim Intellectual Responses to “New Order” Modernization in Indonesia. Hassan menuding Nurcholish sebagai anggota Operasi Khusus (Opsus) di bawah Ali Moertopo. Tudingan ini dibantah Utomo, yang kenal betul pribadi Nurcholish. “Tuduhan itu tidak berdasar, karena kami saat itu benar-benar bersama-sama. Itu fitnah, dan Kamal Hassan tak pernah bertemu kami untuk mengkonfirmasi sumbernya itu,” ujar Tom.

Kejutan berikut datang lagi pada Pemilu 1977, dalam pertemuan di kantor KAMI, saat para aktivisnya sedang cenderung memilih Golkar sebagai kendaraan politik. Nurcholish satu-satunya tokoh yang meminta agar mahasiswa tidak memilih Golkar. “Sebab, waktu itu, menurut Cak Nur, Golkar sudah memiliki segalanya, militer, birokrasi, dan uang,” kata Utomo. Maka, dalam kampanye Partai Persatuan Pembangunan (P3), Nurcholish mengemukakan teori “memompa ban kempes”, yaitu pemikiran agar mahasiswa memilih partai saja ketimbang Golkar. “Cak Nur percaya pada check and balances, mengajak mahasiswa agar tidak memilih Golkar, dan dia tak masuk Golkar. Ada pengaruh atau tidak? Nyatanya, di Jakarta PPP menang. Dengan tema demokrasinya itu, orang menjadi lebih berani, sehingga Golkar di Jakarta terus-terusan kalah,” ujar Mas Tom.

Pemikiran politik Nurcholish semakin memasuki ranah filsafat setelah ia kuliah di Universitas Chicago, di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, untuk meraih gelar doktor dalam bidang filsafat. Nurcholish terlibat perdebatan segitiga yang seru dengan Amien Rais dan Mohamad Roem. Pemicunya adalah tulisan Amien Rais di majalah Panji Masyarakat, “Tidak Ada Negara Islam”, yang menggulirkan kegiatan surat-menyurat antara Nurcholish yang berada di Amerika dan Roem di Indonesia. Cak Nur menyatakan tidak ada ajaran Islam yang secara qoth’i (jelas) untuk membentuk negara Islam. Surat-surat pribadi itu ternyata tak hanya dibaca Roem, tetapi juga menyebar ke tokoh lain, misalnya Ridwan Saidi dan Tom sendiri.

Barangkali itu sebabnya, ketika Nurcholish pulang dari Amerika pada tahun 1984, setelah meraih gelar Ph.D, lebih dari 100 orang menyambutnya di Pelabuhan Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Mereka antara lain Fahmi Idris, Soegeng Sarjadi, A.M. Fatwa, dan para tokoh lainnya. “Cak Nur saya kira istimewa. Ketika pulang dari AS, ternyata banyak sekali orang yang menyambutnya. Saya tidak pernah me lihat seseorang yang selesai sekolah disambut seperti itu,” kata Mas Tom kagum.

Memang, di kalangan alumni HMI, Nurcholish sangat berpengaruh. Misalnya, saat Korps Alumni HMI akhirnya menerima asas tunggal dan harus menemui Presiden Soeharto di Istana, Nurcholish “diculik” kawan-kawan HMI-nya untuk menghadap Presiden. “Karena ada orang yang berusaha tidak mengikutkannya. Tapi ada yang menyatakan dia harus ikut. Sebab, kalau Cak Nur datang, pertemuan menjadi cukup kuat,” kata ahli pendidikan itu.

Pertemuan Nurcholish dengan Soeharto terakhir, pada Mei 1998, menurut Tom menunjukkan besarnya pengaruh Cak Nur. Saat itu Nurcholish berbicara langsung kepada Soeharto, memintanya mundur. “Itu dikatakan di depan Pak Harto. Saya kira Pak Harto memahami pikiran Cak Nur itu,” kata Utomo. Terbukti sebagian pemikiran Nurcholish, misalnya soal mengadakan pemilu ulang dan menarik tentara dari politik, diambil oleh Soeharto sebagai syarat turunnya.

Tahun 1999, dia sempat digadang-gadang sekelompok orang menjadi calon presiden. Tapi Nurcholish tak mau karena tahu diri bukan orang partai. “Apalagi Gus Dur sudah mencalonkan diri. Saya menjadi makmum saja. Masa, harus ada dua imam,” katanya. Namun, Nurcholish tak berhenti mengkritik Presiden Abdurrahman Wahid. Bahkan Ketua Umum PDI Perjuangan yang sekarang jadi presiden, Megawati Soekarnoputri, diminta tak lagi mencalonkan diri pada Pemilu 2004. “Sebab, ada peluang kondisi Indonesia tak akan membaik dari krisis ekonomi seperti pada masa Megawati saat ini. Pertanyaan besarnya adalah kita tahan-enggak untuk lima tahun sengsara lagi?” kata Nurcholish pertengahan April lalu.

Megawati ternyata tak menggubris permintaan itu. Dan Nurcholish bereaksi dengan menggelar konferensi pers menyatakan siap jadi calon presiden pada pemilu mendatang. Pernyataan itu segera menjadi kepala berita berbagai media cetak ataupun elektronik dan disambut gembira para pendukungnya.

Namun, ada juga yang bersikap lain. Penentang lama Nurcholish, Daud Rasyid, meragukan kemampuan Cak Nur. Menurut Daud, pengalaman Cak Nur terjun ke kancah politik belum ada. “Cak Nur cukup dekat dengan pemerintah Orde Baru, sering memanfaatkan situasi, dan mengikuti arah politik pada saat itu,” katanya. Nah, tipe pemimpin seperti itu, menurut Daud, susah diharapkan membawa bangsa yang besar. “Pemimpin yang dikenal tegar saja menghadapi sebuah rezim kadang-kadang tak kuat,” ujar Daud.

Rupanya, Daud tak menyimak sepuluh butir pernyataan yang menjadi platform Cak Nur. Salah satu butirnya menyebutkan perlunya dilakukan rekonsiliasi nasional. Dan hanya dengan cara ini bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa besar.

Ahmad Taufik, Purwanto (Tempo News Room)

Newer entries » · « Older entries
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.